Kendala STIP Dalam Mewujudkan S3



Keinginan STIP sebagai lembaga pendidikan yang melahirkan generasi yang kuat kompetensinya dalam hal ilmu kemaritiman tersebut, memang belum berbuah manis.

Penyebabnya, Kemdiknas pada tahun 2012 mengeluarkan rekomendasi kepada STIP untuk membuka program S2, dengan persyaratan yang relatif sangat berat. Persyaratan itu antara lain kewajiban memiliki tenaga pengajar dengan kualifikasi pendidikan S3 linear bidang ilmu pelayaran atau kemaritiman.

Pihak STIP diwajibkan memiliki tiga dosen berbasis akademis S3. Di negeri ini, jangankan tiga orang, satu orang saja susahnya bukan main untuk mencarinya, namun S2 linear banyak di STIP.

Harapan besar adanya kebijakan dari Kemdiknas, sebenarnya bisa saja terwujud kalau pihak Kemdiknas menyadari bahwa dalam statuta STIP ditegaskan Kemdiknas merupakan pembina akademis.

Perlu diketahui bahwa secara struktural, STIP di bawah Kementerian Perhubungan. Tetapi secara akademis, STIP di bawah pembinaan Kemdiknas. Dalam posisi pembina, adalah wajar saja bila memberikan kebijakan kepada StIp agar bisa segera melahirkan S2 bidang kemaritiman.

Padahal sarjana S2 kemaritiman ini merupakan bagian dari semangat bangsa ini lewat Undang-Undang Pelayaran, antara lain untuk menjaga dan melindungi lingkungan maritim.
Previous
Next Post »
0 Komentar