Upload Foto di Sosmed. Haramkah?


Assamualaikum Wr. Wb

Judul diatas tergolong ekstream, ya kata haram sebenarnya tidak pantas dilekatkan pada judul tersebut pada zaman sekarang. Sebaiknya kata "berdosakah" yang tepat judul di atas, namun bukan demi sesuatu yang menarik hal semacam ini wajar di dunia literasi. Judul yang menarik dan unik dapat mengunggah jiwa seseorang untuk membacanya. Apalagi judul yang berkaitan dengan cinta, jodoh, nikah dan serba-serbi dunia anak muda masa kini. Tetapi, memang benar adanya bahwa para ulama telah sepakat tentang haramnya mengambar makhluk hidup yang bernyawa. Syaikh Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqih Sunnah Juz 3 Hal 369 beliau mengatakan, “Telah jelas hadits mulia yang shahih tentang larangan memahat patung dan mengambar makhluk yang bernyawa. Baik itu manusia, hewan atau pun burung, adapun menggambar sesuatu yang makhluk yang tak bernyawa seperti tumbuhan atau bunga dan semisalnya maka hal itu di perbolehkan.”

Senada dengan Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Salim bin Ied Al Hilali dalam kitabnya Mausuu’ah Al Manaahisy syar’iyah Fi Shahiihis Sunah An Nabawiyyah ia juga mengaharamkan Gambar bernyawa, “Haram hukumnya gambar dan lukisan (makhluk yang bernyawa karena termasuk menyaingi ciptaan Allah). 

Adapun dalil –dalil tentang Haramnya gambar dan memasang di dalam rumah, diantaranya sebagai berikut.

“Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

“Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimas ssalam tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun. “ (HR. Ahmad  1/365. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan periwayatnya tsiqoh, termasuk perowi Bukhari Muslim selain ‘Ikrimah yang hanya menjadi periwayat Bukhari)

“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.” (HR. Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 2107 dan ini adalah lafazh Muslim).

Sudah dibaca? Nah, sekarang kita tahu hadistnya mengenai maksud mengapa dilarang. Namun ada ulama juga yang mentolerir ini semua seperti yang dikemukakan oleh Syaikh rahimahullah. 

Beliau menjawab, “Gambar yang mesti dihapus adalah setiap gambar manusia atau hewan. Yang wajib dihapus adalah wajahnya saja. Jadi cukup menghapus wajahnya walaupun badannya masih tersisa. Sedangkan gambar pohon, batu, gunung, matahari, bulan dan bintang, maka ini gambar yang tidak mengapa dan tidak wajib dihapus. Adapun untuk gambar mata saja atau wajah saja (tanpa ada panca indera, pen), maka ini tidaklah mengapa, karena seperti itu bukanlah gambar dan hanya bagian dari gambar, bukan gambar secara hakiki.”

Oke, sekarang kita paham tujuan dilarangnya memajang foto dirumah dan dimana saja. Tetapi dalam konteks dunia yang modern ini, hal semacam ini boleh di toleransi. Menurut sebagian ulama. Bahwa Selain pendapat-pendapat ulama tentang gambar tadi diatas, ada pula ulama berpendapat bahwa yang terlarang itu adalah patung-patung dan gambar-gambar yang sempurna rupanya. Adapun gambar yang dipotong kepalanya atau badannya hanya separuh, maka itu tidak terlarang, dengan hadits sebagai berikut:

Barangsiapa membuat satu shurah, maka di hari Kiamat ia akan dipaksa untuk memberikan ruh kepadanya, padahal ia tidak bisa. (H.S.R. Bukhari)

Adapun shurah di sini pengertiannya ialah rupa, Gambar, Patung dsb, dari manusia ataupun yang lainnya.

Demikian penjelasan ilmiah ini, jika ada yang salah maka dimaafkan dan beri kritikan yang sopan. Perlu diketahui saya dan para ulama di atas hanyalah manusia biasa, jadi salah dan khilaf adalah bagian dari manusia yang penuh kewajaran.

Wallahu a'lam
Previous
Next Post »
0 Komentar