Pemusnahan barang-barang terjadi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai Tanjungbalai karimun di dermaga KPPBC TMP B TBK, Jl. Yos Sudarso no 5, Kecamatan Karimun, Selasa (12//10/2016) sekitar pukul 10.30 WIB.
Akibat kasus penyelundupan tersebut kerugian negara berpotensi mencapai Rp. 372.854.000, adapun barang yang dimusnahkan berupa barang bekas, minuman mengandung alkohol, rokok eks kawasan bebas dengan cara digiling pakai alat berat dan dibakar.
Pemusnahan dilakukan karena sudah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan BMN atas nama Menteri Keuangan dan sesuai dengan surat Dirjen Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara. Sehingga barang-barang tersebut sudah tidak lagi menjadi barang ekonomi.
Pemusnahan dilakukan karena sudah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan pemusnahan BMN atas nama Menteri Keuangan dan sesuai dengan surat Dirjen Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara. Sehingga barang-barang tersebut sudah tidak lagi menjadi barang ekonomi.
Pemusnahan dilakukan hingga malam hari |
0 Komentar