Selamat Hari Anak Nasional

Pemerintah telah membuat kebijakan, program dan kegiatan yang dilaksanakan di seluruh tingkatan wilayah, namun pemenuhan hak dan perlindungan anak belum dapat dilakukan secara optimal. Hal ini antara lain terlihat dari masih banyaknya anak yang tidak memiliki kutipan akta kelahiran, informasi yang ada belum ramah anak, masih terbatasnya wadah partisipasi anak dan suara anak belum mewarnai proses pembangunan.

Jika menyinggung soal kesehatan, masih banyaknya masalah kesehatan anak, di bidang pendidikan belum semua anak mendapatkan pendidikan, lalu di bidang perlindungan banyaknya pekerja anak, dan akhir-akhir iji maraknya kekerasan kepada anak baik yang dilakukan oleh orang terdekat maupun orang dewasa lainnya
Anak mendapat kekerasan di rumah, di jalan, di sekolah dan tempat-tempat umum lainnya, yang dampaknya akan mengganggu tumbuh kembang anak bahkan anak pada saat dewasa akan menjadi pelaku kekerasan. Hal tersebut perlu dicegah dengan cara menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mewujudkan peningkatan perlindungan dan tumbuh kembang anak.

Lingkungan yang kondusif harus dimulai dari dalam keluarga karena keluarga adalah lembaga pertama yang dapat menciptakan anak yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air, melalui pengasuhan yang berkualitas. Pengasuhan yang berkualitas juga dapat membangun karakter anak serta memperkuat nilai-nilai kebangsaan dari sejak usia dini.

Namun kondisi keluarga di Indonesia tidak semuanya mempunyai kualitas yang memadai untuk dapat memenuhi hak dan memberikan perlindungan kepada anak. Banyak keluarga yang belum memahami peran, tugas dan kewajiban sebagai orang tua untuk memenuhi hak anak-anaknya. Apalagi di era globalisasi, dimana informasi bebas melanda seluruh lapisan masyarakat. Globalisasi tidak dapat terbendung dan akan berpengaruh terhadap kehidupan setiap individu serta berdampak terhadap kehidupan dan perkembangan kepribadian anak, maupun hubungan antar anggota keluarga.

Partisipasi, kepedulian dan kepekaan masyarakat sangat diperlukan sebelum anak menjadi korban dari eksploitasi dan diskriminasi yang dilakukan oleh orang dewasa lainnya atau antar teman sebaya
Di Indonesia perhatian anak sebenarnya sudah mendapat perhatian dari Pemerintah terbukti dengan adanya Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Namun dengan Pemerintah saja belumlah cukup. Hendaknya Pemerintah dan masyarakat/warga negara bersinergis untuk menaruh perhatian sepenuhnya terhadap anak-anak.

Pemerintah telah membentuk sebuah komisi yang khusus untuk memperhatikan dan melindungi hak-hak seorang anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut disahkan oleh Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2002 dan ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 20 Oktober 2002. Sesuai ketentuan Pasal 75 dari undang-undang tersebut, Presiden menerbitkan Keppres No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Selamat Hari Anak Nasional !
“Stop Kekerasan dan Penelantaran Anak Sekarang dan selamanya”.
Kita putus mata rantai kekerasan terhadap anak. Semoga orangtua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, pemerintah dan negara lebih peduli Penegakkan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak di negeri ini. Generasi masa depan, generasi yang membanggakan dan berkualitas.


by : Siti Kamisah
Previous
Next Post »
0 Komentar